Jumat, 30 Januari 2015
Selasa, 27 Januari 2015
Rabu, 21 Januari 2015
Kamis, 08 Januari 2015
Rabu, 07 Januari 2015
PERMASALAHAN TENTANG DAPODIKMEN
19.07
No comments
Yth.
Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di
seluruh Indonesia
Sesuai
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01
Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1.
Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk
calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014. Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan
yang saat ini sering ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:
1. Setelah
tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon peserta UN
masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?
Jawaban:
a) Setelah
tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke
laman:un.data.kemdikbud.go.id akan
diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.
b) Data
tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar
Nominasi Sementara).
c) DNS
didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan
verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan
validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.
d) Proses
pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal
01 s/d 17 Januari 2015.
2. Bagaimana
jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan
Dapodikmen apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Sekolah tersebut tetap harus melakukan:
a) Menjalankan
Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;
b) Melakukan
sinkronisasi;
c) Melakukan
VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.
d) Terkait
untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim
panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
3. Bagaimana
sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan
sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus
dilakukan?
Jawaban
:
Sekolah
tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga
tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon
peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat
Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.
4. Data
calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan
Dapodikmen dan VervalPD ?
Jawaban:
Ya
tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah
diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi
dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap)
sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan
utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut
berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan
Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen,
bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.
5. Apa
perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31
Desember 2014?
Jawaban:
a) Mekanisme
pendataan yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem
Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap
perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan
mengubah data di VervalPD. Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara
otomatis ke sistem DataUN.
b) Sedangkan
mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem
Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan, akan
tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap
perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya
mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke
sistem DataUN.
6. Apa
yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah
tanggal
31
Desember 2014 ?
Jawaban:
Saudara
harus melakukan perubahan data pada2 sistem yaitu,
a) Perubahan
pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara
UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.
b) Perubahan
pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan
aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.
7. Apakah
setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih
dapat diakses?
Jawaban:
Tidak,
laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan
diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id .
Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari
kelas X, XI,XII, dan XIII.
Kami menyampaikan
apresiai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu
Operator Dapodikmen yang telah dengan semangat dan penuh dedikasi berkerja
keras untuk men-sukseskan pendataan ini. Kami mohon maaf atas pelayanan yang
belum optimal, semoga di tahun 2015 kami dapat memberikan pelayanan yang lebih
baik.
Kasubag Data dan Informasi, Setditjen
Dikmen
Salam Satu Data, Dapodikmen
Arie Wibowo Khurniawan